KIATNEWS : KONAWE – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar giat penyampaian materi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait Pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa (Kades) terpilih se-Kabupaten Konawe, Kamis 2 Februari 2023.
Penyampaian materi tipidkor yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para Kades digelar di Aula SPN Polda Sultra, Anggotoa, Kabupaten Konawe, sekira pukul 09.45 Wita berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/33/II/2023, tanggal 01 Februari 2023.
Kasubdit Tipidkor, AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos., M.H. yang diwakili oleh Kanit IV Subdit III Tipidkor Polda Sultra, AKP Aslim, S.H. mengatakan, pentingnya sosialisasi penyampaian materi tipidkor kepada kepala desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa (DD).
“Pentingnya sosialisasi sejak dini sebab fakta dilapangan sudah ada beberapa oknum Kades terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Hal Inilah yang perlu dicegah,” Ujar Aslim.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Buton, kepala desa dan aparatur desa yang lain (Bendahara) sebagai penanggungjawab dalam mengelola dana desa, rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DD, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penegakan hukum guna terciptanya pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
”Jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, seseorang akan dimintakan pertanggungjawaban, apabila orang tersebut terbukti memiliki niat (mens rea) untuk melakukan kejahatan dan terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum (actus reus) mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata,” jelasnya.
Kata perwira tiga balok itu, penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi karena proyek pengadaan fiktif, belanja rutin/fisik tidak sesuai kemudian indikasi mark up dan pemalsuan.
Adapun modus operandi yang biasa dilakukan oleh Kades dengan mengurangi upah kerja, gelembungkan harga bahan bangunan, manipulasi ongkos angkut, buat RAB diatas harga pasar, pinjam dana desa kemudian tidak dikembalikan, buat perwabku fiktif serta perjalanan dinas fiktif dan membeli inventaris kantor digunakan untuk pribadi.
“jadi harapan kami setelah mengikuti sosialisasi ini para Kades terpilih se-Kabupaten Konawe agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa, sebaiknya mereka transparansi publikasi sehingga masyarakat tahu penggunaan dari DD tersebut. ”pungkasnya.