KIATNEWS : KENDARI – Masyarakat yang mendiami komplek Perumahan Dinas Kedokteran di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari resah dengan adanya rencana penggusuran yang akan dilakukan pihak kontraktor RS Jantung, Otak dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo atas instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk kebutuhan pembangunan.
Pasalnya, rumah yang mereka tempati selama 30 tahun itu tersandung sengketa kepemilikan dengan pemerintah.
Rizal, salah satu penghuni rumah di komplek tersebut menceritakan, bahwa pihaknya telah diperintahkan untuk mengosongkan rumah yang ditinggali dengan alasan yang tidak jelas.
“Itu yang tidak jelas alasannya bagaimana, padahal kita sudah ada keputusan pengadilan, bahkan saya bisa bilang sudah ada eksekusi pengadilan,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.
Lebih lanjut, putra dr. Tani itu mengatakan, bahwa pihaknya akan bertahan karena telah merasa terlindungi oleh hukum dan memegang bukti yang sangat kuat. Ia juga membalas surat pengadilan yang diterima hingga membuat permohonan ke pengadilan.
“Kami sudah berapa kali mengurus dan sudah disposisi dari Gubernur Sultra saat itu, Pak Nur Alam. Tapi, ternyata sampai ke aset hilang itu berkas ,” katanya.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2017 hingga di 2019 lalu, pihaknya meminta keputusan pemerintah. Namun hal itu terhalangi dengan alasan pergantian penjabat atau transisi pemerintaham dari Nur Alam ke Ali Mazi.
“Kita minta keputusan pemerintah, namun alasan mereka sedang bergantian penjabat atau ttransisi dari Nur Alam ke Ali Mazi, terus sekarang terjadipah, kita disurati dan di suruh kosongin rumah,” tutupnya.