KIATNEWS : KENDARI – Dalam rangka mendorong perekonomian dan percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan investasi.
Terbentuknya Satgas itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, dalam upaya percepatan pelaksanaan berinvestasi.
Untuk memperkuat dasar hukum terbentuknya Satgas Percepatan Investasi Sulawesi Tenggara, maka Pemprov Sultra melalui Gubernur Sultra telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur nomor 661 Tahun 2022, tentang pembentukan satuan tugas percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi mengatakan, pelaksanaan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pmeliputi pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
“Keputusan gubernur Sultra dikeluarkan sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mempercepat proses investasi di daerah,” kata mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu.
Pelaksanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang dan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Konawe itu menjelaskan, pemerintah menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dengan mengunakan sistem OSS-RBA dan melakukan pelayanan perbantuan OSS-RBA.
“Serta pelayanan bergerak dengan menggunakan sarana transportasi untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha,” terangnya.
Kemudian, lanjut Parinringi, mengelola informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media cetak.
“Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan melalui media elektronik, media cetak dan/ atau pertemuan, meliputi hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat terhadap
pelayanan perizinan berusaha,” pungkasnya.
Olehnya itu, dengan adanya tim percepatan investasi di Provinsi Sultra, bisa bekerja secara optimal dalam menarik investasi ke Sultra dengan segala kemudahan-kemudahan yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Adv)