KIATNEWS:KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 Kg berkat curahan hati (Curhat) warga melalui kegiatan Jumat Curhat.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan narkoba tersebut sebagai hadiah Polres Konawe dihari Pancasila.
“Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri, ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam press release, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengatakan, setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan berbagi macam metodenya.
“Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang di bidik kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, status tersangka Jusman merupakan seorang pelajar hanya sampai di tingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya adalah pelajar atau mahasiswa. Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galon di Kendari,” tuturnya.
AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, Jusman pernah terlibat dalam tindak pidana di daerah Raha dengan kasus yang berbeda.
“Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang di situ, kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg,” ujarnya.
Kemudian kata Kapolres, saat diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di wilayah Konawe.
“Sebelumnya ini sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Thajo Bawono mengungkapkan, tersangka melakukan pengedaran narkotika kurang lebih satu bulan, barang ini jalurnya Aceh dan dari udara. Kemudian nanti dibagikan ke wilayah sesuai permintaan masing-masing wilayah.
“Ini memang dia ada big bosnya yang bersangkutan ini dia memang hanya sebagai orang suruhan untuk masalah desain dan pemasarannya ada big bosnya, dia sebagai kurir dan dia juga melayani partai kecil sekaligus pemakai dan pengedar. Untuk upah yang diterima 500 ribu jika ia akan malam mingguan menurut pengakuan tersangka,” pungkasnya.
Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.