Satres Narkoba Polresta Kendari Amankan 26,18 Gram Sabu

Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. 26,18 gram sabu diamankan. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 26,18 gram narkotika jenis sabu.

Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, pihaknya melakukan tangkap tangan terhadap seorang lelaki berinisial WA (21), Jumat 7 Oktober 2022 sekitar 06.30 Wita.

“WA diamankan di kediamannya, di Jalan Ir. Soekarno, Lorong Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap AKBP Saiful Mustofa, Selasa 11 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, aparat kepolisian menemukan barang bukti.

“Saat itu ditemukan barang bukti berupa 26 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto kurang lebih 26,18 gram. 24 sachet lainnya ditemukan di dalam dos handphone merk Vivo, lalu 1 paket ditemukan dalam pembungkus rokok, dan satu paket ditemukan di lantai kamar,” jelas AKBP Saiful Mustofa.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti lainya berupa 1 ball pipet warna hitam, 1 buah gunting, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 2 potongan kertas terlakban warna cokelat.

” Dan tiga buah isolasi, 12 potongan pipet yang telah terisolasi, 6 ball sachet bening kosong, 2 handphone merk Oppo dan Vivo beserta sim card milik WA(21),” tambahnya.

Mantan Kapolres Kolaka itu menambahkan, WA beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna melakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka diarahkan mengambil paket sabu tersebut oleh seorang lelaki inisial KK yang di tempelkan sekitaran Kecamatan Kadia. WA terancam tindak pidana pada 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat kurungan 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *