Sukriyaman Sebut ‘Deklarasi Jogja’ Langkah Monumental untuk Keterbukaan Informasi Publik

Anggota Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman (kanan). Foto : ist.

KIATNEWS : Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi penandatanganan ‘Deklarasi Jogja’ untuk keterbukaan informasi publik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra hadir dalam penandatanganan ‘Deklarasi Jogja’  tersebut, Kamis 8 September 2022.

Pemprov Sultra merupakan bagian dari 34 Pemprov se-Indonesia yang berkomitmen mendukung agenda keterbukaan informasi publik.

Deklarasi Jogja ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat.

Kemenkopulhukam dan Komisi Informasi Pusat inisiasi Deklarasi Jogja untuk keterbukaan informasi publik. Foto : Ist.

Anggota Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman mengatakan, bahwa agenda keterbukaan informasi publik hanya bisa optimal apabila kepala daerah atau pemerintah daerah benar-benar berkomitmen pada keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, hadirnya Deklarasi Jogja ini adalah langkah sangat monumental yang telah digagas dengan baik oleh pihak Kemenkopolhukam dan Komisi Informasi.

“Kami mengapresiasi atas Inisiatif Kemenkopolhukam. Karena peran pemerintah daerah, khususnya kepala daerah dalam mewujudkan keterbukaan publik sangat strategis,” kata pria yang populer dengan sapaan Uki ini.

Dilansir kiatnews.co.id dari laman akurat.co dengan judul artikel “Pemerintah Provinsi se-Indonesia Deklarasi Jogja untuk Keterbukaan Informasi” Deputi VII Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arief Mustofa sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya mengoptimalkan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

“Kualitas demokrasi di Indonesia harus terus diupayakan dan ditingkatkan, salah satu caranya dengan meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik. Kalau Pemilu dan Pemilihan Serentak itu mekanisme yang sudah ada untuk seleksi pemimpin. Akan tetapi, modal dasarnya dengan Keterbukaan Informasi Publik. Wajib hukumnya,” kata Masda TNI Arief Mustofa dalam keterangan persnya kepada Akurat.co.

Arief juga menyampaikan, pemerintah memiliki program prioritas nasional dalam RPJMN diantaranya berupa Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *