KIATNEWS : KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara) Sultra) sukses menggelar Mobile Intellectual Property (IP) Cilinic, Senin 8 Agustus 2022.
Acara tersebut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Razilu.
Nampak juga hadir Gubernur Ali Mazi, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan sejumlah kepala daerah serta unsur Forkopimda se-Sultra.
Mobile IP Clinic juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan, pemberian sertifikat kekayaan intelektual serta penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dan pelaksana fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bumi anoa, pihaknya mempunyai fungsi yang sangat komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan
hukum.
“Mulai dari pembangunan budaya hukum, pembentukan substansi hukum, termasuk mengambil sebagian peran dalam struktur penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berperspektif HAM,” kata Silvester Sili Laba.
Dalam pembangunan budaya hukum, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sultra melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi HAM. Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, kami juga melaksanakan pelayanan
publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya. Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, sebagai bagian dari fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menjelaskan, Sultra memiliki banyak potensi, baik dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia.
Silvester mengungkapkan, bahwa sebagai perpanjangan tangan Kementerian
Hukum dan HAM di Sultra, pihaknya memiliki
kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di bumi anoa.
“Kegiatan pada hari ini, dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan di Sultra
dengan berpakaian adat, adalah wujud komitmen kami ikut mendorong kemajuan Sultra dalam balutan tradisi, adat, dan kebudayaan daerah. Ini juga seiring dengan tugas kami, untuk melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektul Komunal,” ungkap Silvester Sili Laba.
Disebutkannya, Kekayaan Intelektual bersumber diantaranya dari khasanah kebudayaan dan tradisi masyarakat yang dimiliki secara komunal dan turun temurun.
Di tempat yang sama, Plt. Direjen DJKI Kemenkumham RI, Razilu mengatakan, Mobile IP Clinic memudahkan bagi para pelaku usaha yang ingin mencatatkan barang dagang atau merek produknya.
Kendati demikian, lanjut Razilu, pengusaha harus memahami arti dari sebuah dagang miliknua sebelum dicatatkan kekayaan intelektualnya ke Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Jadi, nanti itu bapak-ibu yang ingin mendaftarkan nama suatu barang merek atau dagang, harus terlebih dahulu memahami arti sebuah merek atau dagang bapak dan ibu sebelum mendaftarkan ke Kanwil Kemenkumham,” kata Razilu.
Razilu juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kakanwil Kemenkumham Sultra menyelenggarakan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic dengan menghadirkan gubernur, walikota dan bupati, Ketua DPRD serta unsur Forkopimda se-Sultra.
Menurut Razilu, kehadiran pimpinan kepala daerah dan unsur Forkopimda tanpa diwakili menunjukan bahwa Kakanwil Kemenkumham Sultra telah sukses membangun komunikasi bersama stakeholder.
“Apalagi, semua tamu undangan hadir dengan menggunakan pakaian adat. Luar biasa Pak Kakanwil ini,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham RI itu.
Sementara itu, Gubeenur Sultra, Ali Mazi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sultra yang sudah menyelenggarakan Mobile IP Clinic, dan memberikan penghargaan terhadap pemilik kekayaan intelektual yang sudah mendaftarkan merek dagang mereka.
Ali Mazi juga mengatakan, bahwa Mobile IP Clinic ini sempat ditunda selama enam bulan karenah Covid dan akhirnya baru bisa dilaksanakan.