Tahun 2022 Kejati Sultra Telah Mengeksekusi Sebanyak 33 Terpidana

KIATNEWS, KENDARI – Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeksekusi 33 pidana.

Hal itu tersampaikan oleh Kepala Kejati Sultra, Ramuel Jesaja saat konferensi persnya bersama puluhan awak media pada Rabu 21 Desember 2022.

Ramuel Jesaja mengungkapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU ditahap penyelidikan tahun 2022 sebanyak 30 kasus. Kemudian, ditahap pra penuntutan sebanyak 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan yang telah dieksekusi sebanyak 33 terpidana.

Bacaan Lainnya

Sementara itu untuk kasus pidana khusus lain yang ditangani kepabeanan dan cukai ditahap pranuntutan 7 kasus, penuntutan 7 kasus dan tahap eksekusi 5 kasus.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sebanyak Rp 5 miliar 395 juta, terdiri atas ditahap penyidikan Rp 3 miliar 955 juta dan tahap penuntutan Rp 1 miliar 403 juta.

Raimel menyampaikan, dari tindak pidana khusus tersebut, target pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan uang negara.

“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3 miliar 271 juta dari jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” jelasnya.

Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana yang menyangkut teknis pelaksanaan, sehingga dalam proses penyidikan tipikor berbeda dengan pidana umum.

Di samping itu, terkait beberapa kasus korupsi yang ditangani dan divonis bebas, Raimel menjelaskan, pihaknya telah maksimal dalam semua prosesnya. Namun, merupakan wewenang hakim dan Mahkamah Agung jika memvonis bebas para terdakwa.

“Tipikor ini harus jelas kasus perkaranya, apakah memenuhi syarat unsur atau alat bukti terpenuhi. Tiga prinsip tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian negara, unsur melawan hukum dan masyarakat tidak terlayani,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *