Terima Aduan Terkait Pencatutan Nama di Sipol, Begini Imbauan KPUD Konawe kepada Masyarakat

Komisioner KPUD Konawe, Andang Masnur. Foto : Ilfa/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses pendaftaran dan verifikasi terhadap partai calon peserta Pemilu.

Di Konawe, beberapa hari terakhir, KPU Konawe menerima aduan masyarakat yang namanya dicatut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Ada beberapa masyarakat yang datang langsung di KPUD Konawe mengeluhkan nama mereka tercatat sebagai anggota Parpol tertentu.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita menerima aduan dari masyarakat terhadap nama mereka yang terdapat dalam Sipol, padahal yang bersangkutan adalah ASN di salah satu instansi di Konawe,” kata Andang Masnur, Komisioner KPUD Konawe saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis 8 September 2022.

Andang menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 ayat 1, disebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Hal tersebut kemungkinan besarnya adalah pencatutan, sebab ASN/PNS kan dilarang berpartai,” ucapnya.

Olehnya it, Andang menghimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka melalui link infopemilu.kpu.go.id

Komisioner Divisi SDM ini mengkhawatirkan pencatutan ini akan mempengaruhi perekrutan badan ad hoc (PPK dan PPS) yang akan dilakukan oleh KPU Konawe nantinya.

“Kita khawatir ini nanti akan mempengaruhi perekrutan. Misalkan ada orang yang berminat menjadi penyelenggara baik PPK maupun PPS, tapi yang bersangkutan tidak sadar namanya dicatut sebagai anggota salah satu Parpol. Sementara jelas dalam aturannya bahwa penyelenggara Pemilu bukan pengurus Parpol,” ungkapnya.

Sehingga, Andang kembali mengimbau masyarakat agar lebih proaktif mengecek dan segera melakukan tanggapan dan klarifikasi apabila memang yang bersangkutan bukan pengurus Parpol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *