KIATNEWS : KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota sebagai peserta, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis 2 Mei 2024.
FGD tersebut terkait penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan perizinan dan non perizinan semester I dan II Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Segala bentuk, maupun aduan yang disampaikan masyarakat pada suatu instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri kedepannya. Untuk itu, pemerintah membutuhkan strategi penanganan pengaduan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” kata mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu.
Lebih lanjut, Parinringi menyampaikan, bahwa saat ini kondisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara, belum menunjukkan kondisi pengelolaan yang efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial, dan terkoordinir serta terintegrasi dengan baik.
“Hal ini menyebabkan pengelolaan pengaduan tidak efektif dan tidak efisien. Misalnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, yaitu suatu subtansi pengaduan diselesaikan oleh beberapa organisasi penyelenggara. Sebaliknya, bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan masing-masing organisasi penyelenggara beranggapan bahwa subtansi pengaduan bukan menjadi bidang tugasnya,” ungkap Parinringi.
Mantan Wakil Bupati Konawe ini menambahkan, pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam menyelenggarakan dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
“Kehadiran SP4N yang merupakan platform nasional aplikasi Lapor, diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Di Tahun 2019, Ombudsman RI mendorong pelayanan publik yang lebih baik diseluruh lembaga, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melekat di pemerintah daerah (Pemda),” jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut, dilaksanakan selama 1 hari dan diikuti sebanyak 45 peserta dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. (Adv)