“iklan”
iklan

WALHI Sultra Mengecam Upaya Intimidasi dan Suap terhadap Pers Mahasiswa Objektif IAIN Kendari

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman/Foto:Ist

KIATNEWS : KENDARI — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan intimidatif dan upaya suap terhadap jurnalis Objektif.id, unit kegiatan mahasiswa pers IAIN Kendari, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Insiden tersebut bermula ketika dua jurnalis Objektif, Wahyudin Wahid dan Rahma, dihubungi oleh dua orang berbeda yang meminta penghapusan artikel investigatif berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.” Artikel ini berdasarkan riset WALHI Sultra dan Satya Bumi, yang mengungkap kerusakan ekologis serta dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Kedua orang tersebut tidak hanya meminta agar artikel di take down, tetapi juga secara terang-terangan menawarkan uang sebesar Rp500.000 sebagai bentuk imbalan. Salah satu dari mereka mengaku dari media RRI, dan satunya lagi menyebut diri sebagai bagian dari “tim gubernur.” Salah satu di antaranya bahkan menuduh artikel tersebut sebagai “hoax”, tanpa disertai bukti atau mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik.

Bacaan Lainnya

“Tindakan menghubungi jurnalis kampus secara sembunyi-sembunyi untuk meminta penghapusan berita, lalu menawarkan uang, adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara.

“Kritik terhadap industri ekstraktif, apalagi yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat, bukan sesuatu yang harus dibungkam. Pers mahasiswa berperan penting sebagai pengawas publik, dan kami berdiri bersama mereka,”tegasnya.

WALHI Sultra menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi Objektif.id dan menyerukan:

– Penolakan terhadap segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik.
– Pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara tidak sah.
– Klarifikasi dari pihak yang mengaku mewakili institusi media dan pemerintahan.
– Komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama dalam isu lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *