KIATNEWS, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengevaluasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut).
Aksi yang digelar oleh puluhan mahasiswa itu adalah buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diduga melibatkan PT. Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Adril Awo selaku penanggung jawab massa aksi dalam orasinya menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, seharusnya PT. CSM tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan mikik PT. Golden Anugerah Nusantara.
Sebab kata dia, secara hukum lahan tersebut merupakan milik PT. Golden Anugerah Nusantara sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
“Harusnya PT. Citra Silika Malawa patuh pada putusan PTUN Kendari dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum,” ujarnya saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (5/12/2022).
Olehnya itu, mereka meminta agar Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT. CSM yang saat ini tengah beraktivitas di lahan PT. GAN.
“Polda Sultra harus bertindak untuk menghentikan segala aktivitas PT. Citra Silika Malawa di lahan PT. Golden,” tegas Andril.
Tidak hanya itu, Andril juga menyinggung soal pencabutan plang yang bertuliskan putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI, serta penangkapan 27 karyawan PT. Golden oleh Polres Kolaka Utara.
Menurutnya, langka yang ditempuh Kapolres Kolaka Utara terkesan berpihak kepada salah satu perusahaan tambang. Mereka mendesak Kapolda Sultra segera mengevakuasi kinerja Kapolres Kolaka Utara yang diduga tidak netral.
“Kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri yaitu terkait salam presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” tandasnya
Sementara itu, pihak Polda Sultra melalui Dirkrimsus diwakili oleh Kanit I Iptu Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT. GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT. GAN dan PT. CSM. Sudah beberapa saksi kami periksa tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota,” jelasnya.
Rahman juga menambahkan terkait tudingan Kapolres Kolaka Utara melakukan pencabutan plang itu bukan wewenang dia untuk menjawab.
“Soal pencabutan plang dan penangkapan 27 karyawan PT. Golden Anugerah itu bukan hak saya untuk menjawab, silahkan ke Propam,” tandasnya.