KIATNEWS, KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi demo di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka mendesak Kapolda Sultra agar mencopot Kapolres Kolaka Utara (Kolut) yang diduga membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kordinator Lapangan (Korlap), Askal Tampo dalam orasinya mengatakan aksi tersebut adalah buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diduga melibatkan PT. Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Sebab berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada 13 Desember lalu PT.CSM tidak mampu memperlihatkan dokumen asli atas kepemilikan lahan seluas 475 hektar.
“Maka dari itu kami mendesak Polda Sultra agar bersikap tegas terhadap hasil RDP bersama DPRD Sultra untuk menghentikan aktifitas pertambangan PT.CSM di lahan PT.Golden Anugrah Nusantara (GAN),” ujarnya, Senin (19/12/2022).
Selain itu kata Askal Tampo, berdasarkan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, seharusnya PT. CSM tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik PT. Golden Anugerah Nusantara.
Askal Tampo juga menyinggung soal pencabutan plang yang bertuliskan putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI, serta penangkapan 27 karyawan PT. Golden oleh Polres Kolaka Utara.
Menurutnya, langka yang ditempuh Kapolres Kolaka Utara terkesan berpihak kepada salah satu perusahaan tambang. Olehnya itu, mereka mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara yang diduga tidak netral.
“Kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” tandasnya.
Sementara itu Ketua Harian Kompolnas, Irjen. Pol. (Purn.) Benny Jozua Mamoto mengungkapkan dalam sengketa tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) Bupati sehingga pihaknya harus mendalami dua SK dengan luasan lahan yang berbeda.
“Itu sedang didalami mana yang benar dan mana yang palsu, nanti setelah itu baru ditentukan sikap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Kolut mencabut plang serta menangkap 27 karyawan PT. GAN yang sedang berjaga mengamankan aset perusahaan.