Aplikasi E-Berpadu Pengadilan Negeri Unaaha Bantu Kinerja Aparat Penegak Hukum

Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan E-Terpadu/Foto : Ilfa

KIATNEWS,KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Unaaha.

Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati menjelaskan, hadirnya aplikasi E-Berpadu untuk menunjang kinerja antar aparat penegak hukum (APH) dalam proses administrasi pada semua tingkat perkara pidana.

“Jadi pada E-Berpadu ini tersedia enam layanan yakni, pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik,” ungkapnya, Selasa (6/12/2022).

Dijelaskan, peluncuran aplikasi E-Berpadu merupakan inovasi besar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana.

Dikatakan, hal yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah permohonan ijin besuk tahanan online, tanpa harus datang lagi ke pengadilan.

Ia berharap dengan adanya aplikasi E-Berpadu dapat meningkatkan komunikasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Konawe dan sekitarnya.

“Kita harap E-Berpadu ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat,” kata Dian Kurniawati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan target pada tahun mendatang PN Unaaha dapat menjadi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tentunya dapat meraih predikat WBK tahun 2023 nantinya.

Pada kesempatan tersebut juga, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara pihak Pengadilan Negeri Unaaha, Kejari Konawe, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polresta Kendari, Rutan Kelas II B Unaaha tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu. (RedOK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *