KIATNEWS, KENDARI – Kuasa Hukum PT.Golden Anugrah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kadir Ndoasa mengatakan kedatangannya di Kejati Sultra untuk memenuhi panggilan dari Kejati Sultra karena pada tanggal 17 Oktober lalu, PT. GAN telah melaporkan PT. Citra Silika Malawa (CSM) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Hari ini kami mendampingi Direktur PT.GAN berikutnya akan dipanggil mungkin dari pihak-pihak lain seperti Haji Topan tidak lain Direktur atau Owner dari PT.CSM,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Dijelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menyangkut dokumen izin usaha pertambangan (IUP) PT. CSM.
“Yang ditanyakan di dalam itu masalah dokumen IUP dari 20 hektare ke 17 hektare kemudian lompat ke 475,” jelas Kadir Ndoasa.
Dikatakan, berdasarkan hasil dari laporan Pengawas Pertambangan Mineral Batu Bara (PNBB) Sultra bahwa aktifitas PT. CSM selama 2013 – 2014 cukup merugikan negara.
“Karena menyangkut dugaan korupsi yang nilainya cukup signifikan, berdasarkan laporan terpadu Pengawasan Pertambangan Mineral Batu Bara itu terindikasi kerugian negara bisa mencapai 560 miliyar,” jelasnya.
Kadir Ndoasa menegaskan agar penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra segera mengambil langkah cepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Kalau dari PT. GAN kami sangat dirugikan, biar nanti penyidik yang akan melakukan pendataan sejauh mana lahan PT. Golden yang dimasuki oleh PT. CSM,” tegasnya.