Bupati dan Ketua DPRD Konut dalam Pusaran Dugaan Korupsi, DPP RMN Lapor ke Kejagung

KIATNEWS : KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dan  Ketua DPRD Kabupaten Konut, Ikbar masuk dalam pusaran dugaan korupsi.

Dugaan tersebut diungkapkan Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN), saat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu 7 Agustus 2024.

Salah satu dugaan korupsi yang menyeret Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Konut yakni adanya temuan pungutan liar (Pungli), pada program pengadaan website profil desa pada tahun 2017-2018, yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Kordinator Aksi DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan, dari 156 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Konawe Utara yang sudah melakukan pembayaran untuk pembuatan profile desa, ada 145 desa yang menjadi korban Pungli, diduga dilakukan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam kasus tersebut, diduga beberapa petinggi Pemda Konawe Utara, salah satunya bupati dan ketua DPRD terlibat dalam kasus Pungli yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar

“Pengadaan tersebut sangat aneh, karena dari 156 desa 11 kelurahan di Kabupaten Konawe Utara, ada 145 desa yang tidak terdaftar website profil desa, sehinggah pengadaan tersebut diduga fiktif,” ujar Irjal, Minggu 11 Agustus 2027.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, selain pengadaan website profil desa, dugaan korupsi lainnya juga terjadi di Pemda Konawe Utara, seperti  penggunaan anggaran Covid 19 di ttahun 2020 lalu, serta tindak pidana pencucian uang  (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Utara dalam skandal kasus korupsi pertilambangan nikel di wilayah konsesi PT Antam Tbk (Blok Mandiodo).

Sementara itu, Humas Kejagung RI, Ratna  saat menerima aduan DPP Rumpun Muda Nusantara menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan dari DPP Rumpun Muda Nusantara akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *