KIATNEWS : KENDARI – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV menyarankan kepada masyarakat Desa Asinua, Kabupaten Konawe agar mematok semua lahan atau tanah milik mereka, dan melengkapi bukti alas hak seperti sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal tersebut disampaikan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, Arsamid Wartadinata kepada awak Kiatnews.co.id yang ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra, Rabu 28 September 2022.
Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi masalah lapangan dan administrasi terkait kepemilikan lahan atau tanah yang akan dibebaskan.
Arsamid Wartadinata mengungkapkan, sudah sepatutnya BWS selalu terlibat pada setiap tahapan pengadaan tanah, karena BWS merupakan instansi yang memerlukan tanah, sehingga harus mengetahui informasi data tanah yang akan dibebaskan.
“Selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur, kita perlu mengetahui informasi dan kondisi lahan yang akan dibebaskan, agar tidak terdapat masalah atau sengketa lahan, karena anggaran pembebasan ini menggunakan dana pemerintah,” ujar Arsamid Wartadinata.
Lebih lanjut, Arsamid Wartadinata menjelaskan, pihaknya hanya mendesain dan melakukan studi- studi lainnya terkait pengadaan tanah, dan mempersiapkan semua data-data yang akan diklarifikasi oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sultra pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah.
“BPN akan klarifikasi data-data yang telah disampaikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Ia juga menambahkan, terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang akan divalidasi oleh BPN, itu dilakukan apabila telah sah pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah.
“Berdasarkan studi LARAP pada tahun 2015, total kebutuhan lahan kurang lebih 5900 hektare yang terdiri dari 2100 hektare kawasan hutan dan sisanya tanah masyarakat. Sampai saat ini masih terus dilakukan update desain untuk memaksimalkan potensi Bendungan Pelosika tersebut,” tambahnya.