KIATNEWS, KENDARI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi, mencabut plang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menangkap sejumlah karyawan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Sabtu 26 November 2022.
Tindakan Kapolres Kolut itu menimbulkan dugaan jika oknum aparat kepolisian itu membekingi ilegal mining PT Citra Silika Malawa (CSM)
Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, terkait pencabutan plang PT GAN pihaknya mengaku kaget dan menganggap itu sangat ironis.
“Yang jadi persoalan adalah Kapolres (Yosa Hadi) mengakui itu persoalan perdata, kok tiba-tiba masuk dan melakukan aksi pencabutan plang yang notabenenya itu berisikan keputusan Mahkamah Agung (MA),”ujarnya.
Masih perkataanya, ia mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh Kapolres karena sungguh berani, sehingga timbul prasangka bahwa ada pesanan penjabat yang lebih tinggi.
“Sekarang ini kan Polri lagi bersih-bersih kok bisa-bisanya alasan apa pak Kapolres langsung mengambil tindakan pencabutan dan langsung melakukan penangkapan ada apa,”katanya.
Selanjutnya, Kadir Ndoasa menjelaskan bahwa karyawan PT GAN hanya melakukan kegiatan pengamanan aset dan tidak membuat aksi tindak pidana padahal pihaknya telah menjaminkan diri.
“Perlu diketahui teman- teman yah pada siang harinya kami tim kuasa itu berkunjung di Polres Kolut dan menyampaikan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh teman-teman,” jelasnya.
Lebih lanjutnya ia menegaskan, terkait soal backup-membackup pihaknya tidak akan mundur sedikitpun, PT GAN akan terus maju.
“Satu hal yah kalau ada backup- membackup di kubu sebelah kami tidak perduli. Backup kami cuman satu hukum tertinggi Republik Indonesia, sekarang tidak zaman lagi ada backup justru yang seperti itu yang harus lawan,” tutupnya.