KIATNEWS, MUNA – Selisih tiga suara di perhitungan suara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Cakades nomor urut dua, La Rusli, S.Pd bakal menggugat.
Gugatan akan dilayangkan ke Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades disebabkan adanya dugaan kecurangan secara terstruktur dan masiv yang menurutnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut La Rusli materi dalam gugatannya mendasar, banyak bukti dan fakta dilapangan yang ditemukan membuat dirinya harus berada di posisi kedua. Seandainya dalam proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil (Jurdil) ia yakin dirinya mampu memperoleh suara signifikan dibanding rivalnya.
“Bukti sudah kita kumpulkan atas dasar inilah sehingga saya layangkan gugatan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Sekretariat Forum Masyarakat Pemerhati Desa Kabupaten Muna, Sabtu 26 November 2022.
Dengan berpegang teguh pada kebenaran dan keyakinan ia yakin mempu membuktikan kecurangan pada Pilkades di desa Kambawuna.
Media ini pun coba menggali lebih dalam terkait kecurangan yang diduga dilakukan oleh PPKD dan KPPS namun dirinya belum bisa membeberkan secara eksplisit, pasalnya kata dia, itu masih menjadi rahasia dan hanya dikonsumsi oleh timnya.
“Ini masih kita rahasiakan belum bisa di konsumsi oleh publik, yang jelas gugatan kami ini fatal. Saya yakin ini akan menjadi acuan agar bisa dilakukan pemilihan ulang,”tandasnya.
Untuk diketahui, perhitungan perolehan suara pada hari H, Kamis (24/11) didua dusun yang tergabung dalam satu TPS di menangkan oleh nomor urut tiga, Laode Masrudin Upi dengan mengantongi 144 suara sementara La rusli S.Pd kalah tipis dengan jumlah suara 141.