Perbedaan Persepsi Dengan PT CSM, PT GAN Minta Perlindungan di Polres Kolut

Kuasa Hukum PT.GAN Kadir Ndoasa saat ke Polres Kolut/Foto : Rijal/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KOLAKA UTARA – Konflik perbedaan Persepsi dengan PT. Citra Silika Malawa (CSM), kuasa hukum PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) datang di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) untuk meminta perlindungan.

Kuasa hukum PT.GAN Kadir Ndoasa menjelaskan, permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab, pasalnya saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset dari PT.GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

“Bahwa rekan-rekan karyawan PT.GAN yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan, mereka semata-mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum (inkrah),”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kadi Ndoasa mengatakan,  kehadiran mereka di polres Kolut pagi tadi, tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yakni putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

“Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI,”katanya menambahkan

Lebih lanjutnya ia menuturkan, selain membawa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan MA, ia juga menyebutkan  bahwa Dinas ESDM Prov Sultra dan juga PTSP mengakui jika luasan dari IUP PT. CSM itu hanya sekitar 20 Ha.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolut AKP Husni abda mengungkapkan, terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN, pada Prinsipnya Polres Kolut akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Tanpa diminta, kami dari polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *