Dikbud Sultra Bersama Kejati Gelar Penerangan Hukum, Cegah Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sultra dan Disdikbud Prov sultra laksanakan penerapan jukum/Foto : Rijal/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penerangan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kendari ini diikuti sebanyak 120 peserta yang terdiri dari pejabat struktural eselon III, IV dan pejabat fungsional pada Senin 21 November 2022.

Dalam kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan narasumber Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan. Dalam penjelasannya tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai tugas pokok kejaksaan amanat Undang-Undangan Nomor 11 tahun 2021 bahwa fungsi kejaksaan itu memberikan pencegahan tindak pidana korupsi dengan program penerangan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, Ade Hermawan mengungkapkan dalam menyadarkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terkait dalam tindak pidana korupsi, sehingga dilakukan program pembinaan masyarakat taat hukum.

“Menyampaikan diskusi kepada teman-teman disampaikan bahwa titik rawan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dan lainnya,” ujarnya.

Tempat yang sama, Anggreni Balaka selaku Sekretaris Dikbud Sultra menuturkan kegiatan yang dilakukan adalah suatu hal yang positif, sehingga tidak terlepas dari peraturan.

“Utamanya dalam melakukan kegiatan-kegiatan di kantor induk maupun di sekolah- sekolah terutama dalam pengolahan dana bos,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *