KIATNEWS:KENDARI – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mendukung penuh Polresta yang mengeluarkan surat edaran bagi pelajar membawa kendaraan di sekolah.
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan mendukung penuh langkah kepolisian dalam melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
“Tanggapan saya terhadap pihak kepolisian sangat baik karena anak di bawah umur kan dilarang membawa kendaraan apa lagi mereka belum mempunyai SIM,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan, pihaknya juga akan menghimbau kepada sekolah agar melarang para siswa khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami akan menindak lanjuti dengan memberi himbauan kepada sekolah-sekolah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.
Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.
“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 18 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” tutupnya.