KIATNEWS:KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi menggelar seminar pembinaan pengembangan tata guna air di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (29/5/2023).
“Hal yang mesti diperhatikan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan irigasi adalah perencanaan dan pengembangan tata guna air,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Konawe, Noor Jannah saat menjadi narasumber seminar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan Program Pengembangan Tata Guna Air atau disingkat PTGA yakni untuk meningkatkan tata kelola air dijaringan irigasi dalam satu kesatuan sistem dari jaringan utama sampai jaringan tersier.
“Secara nasional berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada, jaringan utama dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Noor Jannah mengatakan, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan jaringan tersier berada pada perkumpulan petani pemakai air (P3A) dari pengalaman selama ini peran para pembina pengelola, pelaksanaan irigasi pengamat/mantri, juru, pengurus P3A termasuk komisi irigasi di berbagai jenjang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota akan melaksanakan pengembangan tata guna air sangat besar perannya.
Ia mengatakan, P3A sebagai mitra pemerintah yang setara yaitu sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi pada kewenangan dan tanggung jawabnya, instansi terkait seperti Bappeda, Dinas pengairan/SDA, Dinas Pertanian dan yang lainnya di tingkat kabupaten/kota yang juga mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pengolalaan irigasi.
“PTGA perlu dilaksanakan dengan memakai asas human capital dan sosial capital, yang dimaknai bahwa pengelolaan irigasi akan menjadi organisasi pembelajar, dengan pendekatan ini maka pengelola irigasi akan selalu bersifat dinamis karena akan dapat menyikapi perubahan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan seminar atau pelatihan pengembangan tata guna air dapat mengurangi ketidakmampuan secara teknis dan dapat meningkatkan kompentensi dalam hal pengelolaan irigasi khususnya pada kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi.