KIATNEWS : MUNA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan satu pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 12 September 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku diketahui sebagai Kabid Penanaman Modal DPMPTSP inisial HD, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis metamfetamina.
Kepala BNNK Muna, Muh Ridwan dalam press releasenya mengatakan, penangkapan HD berasal dari laporan masyarakat. Dilokasi wilayah Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Atas pelaporan tersebut kemudian tim pemberantasan BNNK Muna melakukan penyelidikan dan mencurigai dua kendaraan roda dua yang melintas dijalan Gatot Subroto. Kendaraan tersebut diduga akan melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika baik memilki, menjual dan penyalahgunaan narkotika.
“Karena merasa curiga dengan kendaraan tersebut kemudian tim pemberantasan BNNK Muna memberhentikan mereka. Saat diberhentikan pelaku mencoba melawan petugas namun perlawanannya bisa diatasi. Satu rekan lainnya berhasil meloloskan diri. Rekannya kita sudah ketahui identitasnya saat ini sudah menjadi DPO,”ungkap Muh Ridwan, Senin 19 September 2023.
Lanjutnya, usai ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Penggeledahan terhadap HD membuahkan hasil, dari badan korban ditemukan barang bukti (BB) satu buah pipet, satu buah kantong plastik berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
“Barang haram tersebut kami temukan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Pelaku mengakui kalau sabu itu akan dikonsumsinya. Kita juga mendapati BB uang tunai sebanyak Rp705 ribu serta satu unit sepeda motor,”jelasnya.
Dari keterangan pelaku, kata Muh. ridwan kemudian tim pemberantasan BNNK Muna melakukan penggeledahan di cafe 99. Namun dari penggeledahan itu, tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Setelah kita lakukan penggeledahan di cafe 99 kemudian pelaku kita giring di kantor BNNK Muna, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku adalah ASN yang belum lama dilantik sebagai Kabid,”ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 milyar.
Dalam jumpa pers kepada awak media, Muh. Ridwan senantiasa menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat baik yang ada di instansi pemerintahan maupun swasta agar bersama-sama menjauhi jeratan narkotika yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami juga memohon kepada masyarakat yang ada dikabupaten Muna, Mubar dan Ereke untuk melapor diri secara sukarela jika mau dilakukan rehabilitasi. Jangan nanti sudah tertangkap baru mau melaporkan diri untuk dilakukan rehab. Kalau seperti itu butuh proses yang sangat lama. Pintu kami terbuka bagi siapapun yang siap direhab kami jamin identitas dan keamanannya,”pungkasnya.