Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan Sat Resnarkoba Polres Muna

KIATNEWS : MUNA – Diduga edarkan sabu di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga orang diamankan Sat Resnakoba Polres Muna, Minggu, 26 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wita.

Tiga orang tersebut adalah AYL (36) warga jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, kabupaten Muna, Kemudian EWY (46) warga jalan jambu mete, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dan LJ (31) warga desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Bahwa didesa Nihi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Atas laporan tersebut maka Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di salah satu rumah warga yang berada di desa Nihi.

Saat melakukan pemantauan kata Asrun, terlihat tiga terduga, diantaranya satu wanita dan dua pria sedang berada di dalam kamar, karena gerak-geriknya mencurigakan maka dilakukanlah penggeledahan. Penggeledahan saat itu disaksikan oleh kepala RK I desa Nihi, La Refu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa dua sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu yang berada didalam bungkusan rokok di atas Karpet,”ungkap Asrun melalui jaringan selullernya, Selasa 28 Mei 2024.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, kemudian Tim lidik melakukan penggeledahan badan terhadap AYL, dimana dalam penggeledahan itu ditemukan satu sachet plastik bening ukuran kecil di duga Shabu.

Kemudian ditemukan  pula tiga sachet bening kosong ukuran kecil bekas pakai, sendok takar, satu buah pireks, uang tunai dan handphone.

“Jadi berat brutto keseluruhan sabu yang kita amankan sebanyak 0,56 gram. Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, paling tinggi 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *