KIATNEWS : KENDARI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan, bahwa pemberlakukan ETLE dimulai pada 1 Oktober 2022.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih memilah jenis pelanggaran prioritas bagi para pengendara.
“Sebenarnya, pemberlakuannya dari 1 Oktober, namun kita masih pilah dan pilih jenis pelanggaran prioritas yang kita tindaki bagi para pelanggar. Contohnya komponennya tidak lengkap, kemudian tidak pakai helm, kendaraanya tidak sesuai dan ada yang bonceng tiga. Nah itu yang kira-kira yang fatalitas mengakibatkan kecelakaan,” jelasnya, Kamis 23 September 2022.
Lebih lanjut, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, terkait marka jalan yang tidak lengkap, pihaknya telah menyurat kepada Kepala Balai maupun Dishub dan telah memberikan respon sehingga tinggal tunggu dilengkapi.
“Kalau plat di luar DT sementara sudah kita connecting, tapi itu perlahan, tidak bisa dalam waktu cepat prosesnya, ” ujarnya.
Rahmanto Sujudi juga menambahkan, untuk kendaraan baru di tahun 2022 dan di akhir tahun, semua kendaraan yang berbentuk mutasi akan mendapatkan plat nomor putih.
“Tidak ada kewajiban plat nomor mengganti menjadi plat putih, itu nanti mereka pas perpanjangan, balik nama dan mutasi mereka pasti dapat,” tutupnya.
Seperti diketahui, tilang ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.