KIATNEWS : KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Kendari musnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (Miras) Ilegal, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 21 September 2022.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
“Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang rokok dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan,” katanya.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kendari uga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 unit Fire Extinguisher 3 kg, dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.
Sebanyak 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Lebih lanjut, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Setelah dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada Mei sampai Juni 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Dan kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya
indikasi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda maupun instansi teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan instansi lainnya.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya atas dukungan dan kerja samanya selama ini. Semoga sinergi yang kita bangun sampai saat ini dapat terus kita jaga, dan lebih kita tingkatkan ke depannya,” tutupnya.