“iklan”
iklan

Gunakan dan Edarkan Sabu, Pelajar di Konawe Dibekuk Polisi

Seorang pelajar di Konawe berinisial MRA (17) ditangkap polisi, lantaran menggunakan dan edarkan sabu. Foto : ist.

KIATNEWS : KONAWE – Sat Narkoba Polres Konawe mengungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu oleh seorang pelajar. Polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat bruto 4,64 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP. Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Kamis tanggal 02 Maret sekitar pukul 01.00 Wita di Kos Kita, Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kababupaten Konawe.

“Pelaku yang diamankan inisial MRA (17) karena diduga membawa narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut setelah masyarakat melaporkan kepada pihak Polres Konawe terkait adanya peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis 2 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Konawe melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

“Setelah petugas memiliki bukti yang kuat, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga MRA,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan pada proses pengeledahan terhadap MRA ditemukan 1 buah saset Sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat bruto 0.33 gram yang ditemukan di atas kasur.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah saset sabu dengan berat Bruto 0.80 gram serta 1 buah saset sabu dengan berat bruto 0.40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam.

“Kami juga temukan 1 buah sachet besar yang di dalamnya terdapat 7 buah sachet sabu dengan berat bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan dalam tas hitam warna hitam,” ungkap Andi Musakkir Musni.

Selain sabu, petugas juga menemukan 1 set alat isap bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1 unit alat pres warna putih, beberapa buah saset kosong, 2 buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink.

Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu. Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rencana tindak lanjut petugas saat ini melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *