KIATNEWS : MUNA – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara peringatan hari guru ke-79 di pelantaran halaman kantor Sekretariat daerah (Setda) Muna, Senin 25 November 2024.
Turut hadir dalam kegiatan itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkapimda), Sekda Muna, Eddy Uga, Kepala OPD dan seluruh guru yang ada di kabupaten Muna.
Plt. Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.SI menyampaikan bahwa hari guru tahun ini mengusung tema “Guru Hebat Indonesia Kuat” adapun tema tersebut memiliki tiga makna diantaranya penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru sesuai undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
“Guru adalah pendidik profesional yang harus di hormati bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar para murid,”ucap Bachrun.
Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Semuanya merupakan tugas mulia mencerdaskan dan memajukan bangsa memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia,
Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara.
“Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia,”tuturnya.
Lanjut calon bupati nomor urut 1 itu, bahwa sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas diantaranya pemenuhan kualifikasi guru, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.
“Kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN,”jelasnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Terkait dengan pelindungan guru,Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan kepolisian yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative sehingga guru tidak menjadi terpidana,”tandasnya.