KIATNEWS : KONAWE – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Proses Vermin lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Di Kabupaten Konawe, sebanyak 12.401 keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu yang diverifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kepada kiatnews.co.id, Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Konawe, Armanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi keabsahan keanggotaan partai politik .
“Vermin dimulai 18 hingga 24 Agustus, lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan yakni 16 hingga tanggal 29 Agustus 2022,” ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.
Ia juga menyampaikan, dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe, maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui Sipol.
“Selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Parpol untuk memberikan klarifikasi terkait hasil Vermin di SIPOL,” katanya.
Ia menambahkan, dengan dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan yang melibatkan 16 verifikator internal, Vermin dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
Lebih lanjut, Armanto mengungkapkan, pihaknya belum memberikan kepastian terkait hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan administrasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Parpol meliputi kesesuaian dokumen KTP Elektronik dan KTA, pekerjaan ,kegandaan anggota Parpol dan NIK yang sudah terdaftar dalam DPB.