KIATNEWS : KENDARI – Seorang pria berinisial LR, warga BTN Perumnas Poasia, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
LR diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Senin 22 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap terhadap terlapor.
“Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 549/VIII/2022/ Sultra/ Res Kendari tanggal 23 Agustus 2022, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Jumat 26 Agustus 2022.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan, motif tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu karena kecemburuan.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, LR cemburu terhadap korban KR memiliki pacar alias pria idaman lain.
“Karena curiga terhadap istrinya, pelaku melakukan kekerasan hingga mengakibatkan luka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, LR disangkakan Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun kurungan.