Kendari Bergerak : Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Atas Trotoar

Satpol PP Kota Kendari lakukan penertiban terhadap lapak PKL yang dibangun di atas trotoar. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual di atas trotoar, Jumat 28 Oktober 2022.

Sejumlah lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar dibongkar karena melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 13 tahun 2007, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, penertiban itu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Dimana, beliau (Wali Kota, red) telah menetapkan program Kendari Bersih, Gesit, Ramah, Asri dan Kondusif (Bergerak), ” ujarnya.

Asman Dani mengungkapkan, dalam mendukung penataan kota, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Salah satunya Satpol PP. Jadi, setelah digaungkan ini Kendari Bergerak, semuanya bergerak tentunya sesuai dengan fungsi masing- masing,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, terlibatnya Satpol PP dalam penertiban kota, maka pihaknya memutuskan untuk menertibkan lapak-lapak yang dianggap mengganggu serta kumuh.

“Jadi yang terlihat kumuh dan kotor itu kita bersihkan, kita mulai bergerak mulai dari gerbang Ranomeeto sampai di Kelurahan Tondenggeu (perbatasan dengan Konawe Selatan),” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lapak, dan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Hanya saja, harus memperhatikan keindahan dan kebersihan kota.

“Kami selalu bersosialisasi kepada masyarakat bahwa keindahan kota ini bukan saja tugas pemerintah, akan tetapi itu juga tanggung jawab masyarakat sehingga pentinnya kesadaran masyarakat setempat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *