KIATNEWS : KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Anduonohu yang telah melewati batas area.
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kota Kendari, Dani mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan menyita barang dagangan para pedagang yang melalui batas area berjualan yang telah ditentukan.
Ditambahkannya, penegasan itu telah dituangkan bersama melalui surat surat pernyataan bersama antara pedagang dan Satpol PP.
“Tadi anggota kami telah membuat surat pernyataan, kurang lebih 120 pedagang. Isi surat itu berisikan apa bila aktivitas mereka melewati batas yang telah kami sepakati, maka kami akan melakukan penyitaan barang dagangan tanpa ada sosialisasi, karena mereka juga sudah menyepakati batasan yang telah kami beri,” jelas Dani, Senin 29 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, selain Pasar Anduonohu, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama di beberapa area perdagangan seperti Lasandara, dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Di sana (Lasandara dan TPI) sebenarnya kami telah memberikan mereka waktu, dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore, jika selesai berdagang maka harus membersihkan kembali, ” ungkapnya.
Dani mengatakan, bahwa semua masyarakat yang berdagang di area tersebut sudah sepakat untuk ditertibkan.
“Masyarakat juga telah menyepakati itu, sehingga kami haru bertindak tegas. Kami juga telah menyiapkan armada untuk mengangkut barang mereka , dan tidak ada pengembalian,” katanya.
Untuk itu, Dani mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dan selalu menjaga ketertiban saat berdagang, patuhi semua aturan-aturan yang telah ditetapkan, sehingga seluruh masyarakat merasa nyaman dan bisa bersama-sama mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni.