KIATNEWS : KENDARI – Sejumlah baliho dan banner yang terpampang di pohon dan tiang listrik tak sepenuhnya diterbitkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Kendari, yang notabene merupakan instansi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda.
Anehnya, baliho dan banner yang terpampang di pohon dan tiang listrik tak lagi menjadi prioritas bagi Satpol PP Kota Kendari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, terkait baliho dan jenis Alat Peraga Kampanyenya (APK) lainnya tak lagi menjadi prioritas bagi pihaknya.
Hasman Dani berdalih, bahwa pihaknya telah melakukan penertiban pada September lalu, sehingga APK yang tersisa berada di wilayah yang belum dilalui tim penegak Perda.
Hasman Dani juga menyebutkan, bahwa pihaknya belum maksimal dalam melakukan penegakan Perda karena kekurangan personil.
“Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP tidak pernah bermain main dalam menegakkan Perda. Hanya kita juga dibatasi dengan jumlah personil, apa lagi kami bekerja satu kali hampir 24 jam,” ujarnya, saat ditemui, Jumat 28 Oktober 2022.
Hasman Dani juga mengungkapkan, transisi pergantian kepimpinan di Pemkot Kendari menyebabkan pihaknya sibuk dalam pembersihan kota dalam rangka mendukung program Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari dengan slogan “Kendari Bergerak”.
“Bahkan sekarang ada satuan tugas (Satgas ) penataan kota menyangkut dengan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) termaksud baliho,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan, bahwa dalam penegakan Perda Pemkot tak memandang bulu.
“Tidak ada bilang mau takut. Mau takut apa juga, dasarnya kita jelas penegakan Perda, selama melanggar Perda pasti kita tegakan, tidak ada yang perlu ditakuti,” tutupnya.