KIATNEWS:KENDARI – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kolaborasi dengan Universitas Lakidende (Unilaki) Konawe akan kembali menggelar pendidikan khusus profesi advokat dan ujian kompetensi dasar profesi advokat (PKPA/UKDPA) tahun 2023.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAI Sultra, Andri Dermawan mengatakan dua agenda tersebut bakal dilaksanakan di waktu yang berbeda. Untuk PKPA, pelaksanaanya mulai 6 Mei sampai dengan 27 Mei 2023 mendatang. Sementara UKDPA sendiri, baru akan digelar pada 3 Juni 2023.
“Adapun syarat yang diminta, pendaftar cukup berlatar belakang pendidikan S1 Hukum, membawah foto copy ijazah atau surat keterangan lulus terakhir yang telah dilegalisir,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Selain itu yakni, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pas foto 3×4 dan 2×3 masing-masing dua lembar. Berkas pendaftaran dapat langsung dibawa ke Kantor KAI Sultra di Jalan Mayjen S. Parman, Kota Kendari.
“Adapun biaya yang dikenakan, untuk PKPA senilai Rp 5 juta dan UKDPA sebanyak Rp 2 juta,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, pendidikan khusus bagi para calon advokat ini merupakan salah satu tahapan menurut Undang-Undang (UU). Mereka yang ingin menekuni profesi ini, tidak bisa beracara apabila belum memenuhi syarat. Salah satunya PKPA dan UKDPA.
“Bagi seorang yang ingin menjadi advokat/pengacara harus telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat,” jelas Andri Dermawan.
Masih perkataannya, PKPA bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman pengetahuan ilmu hukum, khususnya hukum acara dan juga kode etik advokat.
Sehingga, dalam proses berjalannya pendidikan khusus ini, mereka yang mengikuti nantinya dapat memahami materi secara baik dan universal.
“Ini akan menjadi bekal dalam menjalankan profesi advokat nantinya,” pungkasnya.