Kolaborasi DPMPTSP se-Sultra Wujudkan Peningkatan Layanan Publik di Bidang Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan pelayan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Salah satu layanan publik yang terus didorong pihak Pemprov Sulawesi Tenggara untuk terus ditingkatkan adalah pelayanan perizinan, melalui kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus kebutuhan perizinan usaha yang tengah dan akan mereka lakoni.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 15 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Rakor tersebut dihadiri perwakilan DPMPTSP dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Dan juga turut menghadirkan Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sultra, Mastri Susilo.

Dengan menghadirkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, maka para peserta Rakor diharapkan dapat memahami mekanisme penilaian dan pengawasan terkait penerapan layanan publik, yang selama ini dilakukan oleh pihak Ombudsman Republik. Indonesia.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Kendari, Budiman menyampaikan, Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan DPMPTSP se- Sultra.

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi, yang diikuti perwakilan DPMPTSP se-Sultra. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Budiman juga menjelaskan, Rakor tersebut dalam rangka identifikasi dan analisis pelayanan publik, terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di kabupaten/kota.

“Terkait jumlah perizinan yang diterbitkan di 17 kabupaten/kota, terutama yang berada di aplikasi, kendala yang selama ini teman-teman hadapai di daerah adalah terkait jaringan dan SDM, sehingga menjadi keterbatasan,” jelasnya.

Budiman juga berharap layanan perizinan sedapat mungkin diakses melalui online, dan tidak ada lagi sistem manual. Kendati tak ada jaminan sistem online lebih baik, namun data dapat terjaga.

“Kalau sistem online, datanya terinput, jika memang terpenuhi pasti akan tercentang,” ujarnya.

Budiman juga berharap, rapat koordinasi tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap perwakilan DPMPTSP se-Sultra dalam hal identifikasi dan analisis pelayanan publik terkait dengan masalah perizinan dan nonperizinan di wilayah tugasnya masing-masing.

“Saya berharap peserta dari DPMPTSP kabupaten/kota ini yang terkait dengan identifikasi dan analisis pelayanan publik. Jadi yang kami telah identifikasi itu terkait dengan jumla perizinan di 17 wilayah kabupaten/kota di Sultra, terutama terkait dengan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA) yang merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan DPMPTSP maupun kepala daerah,” jelasnya.

Hanya saja, Budiman menyebutkam, bahwa yang menjadi kendala selama ini di 17 kabupaten/kota yaitu terkait dengan masalah jaringan internet aplikasi, dan keterbatasan Sumber Daya manusianya (SDM).

“Sehingga, data-data yang kami himpun nantinya akan kami paparkan jumlah izin terbit, baik dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi OSS-RBA. Dan kami analisis berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi di 17 daerah di Sultra, sehingga menjadi bahan diskusi untuk memecahkan masalahnya sekaligus mendapatkan solusi terbaik” pungkasnya.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Kendari, Budiman. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi Sultra, Askar Karim mengungkapkan, reformasi pelayanan publik yang terkait dengan perizinan pemerintah daerah saat ini lebih transparan dan akuntabel.

Apalagi, kata dia, layanan tersebut berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam hal perizinan usaha dan investasi.

Menurut dia, dengan adanya mekanisme perizinan di daerah yang sekarang terasa lebih fleksibel karena berbasis aplikasi digital, tentu akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi perizinan maupun non perizinan.

Lebih lanjut, Askar Karim menjelaskan, dengan adanya reformasi pelayanan sektor publik terkait dengan masalah perizinan maupun non perizinan saat ini, pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP selalu berupaya mendorong terwujudnya sistem pelayanan administrasi perizinan yang lebih efektif dan efisien berbasis aplikasi online, sesuai dengan perkembangan zaman di era tekonologi informasi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif.

“Agar sejalan dengan harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima,” jelas Askar Karim

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk masalah administrasi perizinan, baik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara maupun badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau keseluruhan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD).

Lebih jauh, Mastei Susilo menjelaskan terkait mekanisme penilaian Ombudsman terhadap lembaga publik, dalam hal pelayanan publik.

Mastri Susilo mengungkapkan, terkait penilaian Ombudsman tentang dimensi dan variabel penilaian publik standar tahun 2022 ini, mengacu pada empat indikator yaitu input, proses, output dan pengaduan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Pada bagian input, pihaknya melakukan observasi wawancara terkait dengan kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemahaman tentang sarana dan prasarana. Selain itu, ORI Sultra juga mengecek dokumen-dokumen yang ada.

Selanjutnya, yang Terkait dengan proses, ORI Sultra melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar pelayanan.

Kemudian, yang ketiga yaitu output, ORI Sultra melakukan wawancara dengan masyarakat sebanyak 35 orang di setiap pemerintah daerah terkait dengan akses pelayanan publik.

Dan poin yang terakhir terkait dengan indikator pengelolaan pengaduan, ORI Sultra akan melakukan wawancara dan observasi tentang pola dan mekanisme pengelolaan pengaduan dalam masalah pelayanan publik.

“Empat indikator tersebut secara umum kami sampaikan, bahwa kompetensi penyelenggara layanan itu yang terkait dengan standar pelayanan publik dan pemenuhan standar layanan khsusus, dan pemahaman tentang sistem pengawasan berdasarkan ketentuan di Sulawesi Tenggara itu masih rendah,” beber Mastri Susilo.

Mastri Susilo juga menjelaskan, dari empat indikator tersebut, rata-rata dari kompetensi penyelenggara layanan publik masih minim.

“Termaksud pengolahan pengaduan itu juga masih rendah,” ungkapnya.

Pihak Ombudsman Perwakilan Sultra juga menilai bahwa pemahaman dan standar sistem pengaduan pelayanan publik di Sultra masih dibawah rata-rata.

Sementara komponen pemenuhan standar pelayanan secara elektronik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum diaplikasikan secara menyeluruh di semua daerah di Sultra.

Olehnya itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara berharap, agar setiap OPD senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ombudsman, terutama dalam hal pendampingan dan hal lainya yang berhubungan dengan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik.

Mastri Susilo juga mengakui, bahwa workshop pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya tak bisa mengkafer semua OPD yang dinilai Ombudsman, karena keterbatasan anggaran.

“Sehingga kami hanya mengundang dua OPD dari setiap daerah kabupaten/kota yaitu Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Kepala DPMPTSP,” ungkapnya.

Dengan kehadiran kedua OPD tersebut, Ombudsman berharap, nantinya bisa menyampaikan kepada OPD lainnya atas penilaian yang akan dolakukan Ombudsman, termasuk indikator-indikator lainnya itu. (Adv/**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *