KIATNEWS : KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelayanan publik tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi mengungkapkan, bahwa pihak optimis mampu mencapai target kepatuhan pelayanan publik melalui pemenuhan kriteria dan aspek yang di prasyaratkan pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara.
Olehnya itu, lanjut mantan Wakil Bupati Konawe ini, pihaknya menyambut baik langkah pembinaan sekaligus penilaian terkait kepatuhan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara, khususnya di DPMPTSP Provinsi Sultra yang dilakukan ORI Sultra.
Lebih lanjut, mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu menyebutkan, pada penilaian di tahun 2023 lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimipinnya itu mendapatkan penilaian diangka 71 (kategori sedang).
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan perolehan penilaian Ombudsman di tahun ini, sehingga dapat memperoleh kategori yang baik dan kalau perlu sangat baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Parinringi, pihaknya telah menekankan kepada bawahannya agar melaksanakan semua instrumen penunjang dalam rangka peningkatan kepatuhan pelayanan publik.
“Dan Ombudsman sudah menyampaikan kira-kira kriteria yang harus kita lengkapi, apa-apa saja yang kita benahi. Dan Alhamdulillah sebelum teman-teman Ombudsman berkunjung untuk melakukan penilaian dan pendampingan, kami di DPMPTSP juga sudah mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan dalam rangkaian penilaian pelayanan kepatuhan pelayanan publik ini,” jelasnya.
Menurut dia, ada dan tidak adanya penilaian dari pihak Ombudsman, institusi pemerintahan idealnya tetap berupaya memberikan layanan publik yang maksimal. Apalagi, pihak ORI telah berinisiatif untuk mendorong peningkatan layanan publik, maka hal itu juga harus diapresiasi dengan baik.
“Apa yang dilakukan pihak Ombudsman ini kan semata-mata untuk pemenuhan hak publik dalam mendapatkan layan yang baik dan maksimal. Saya fikir itu hal yang wajar-wajar saja, kita harus mendukungnya,” ujarnya.
Diakhir wawancara, Parinringi meminta dukungan, baik dari internal OPD yang dipimpinnya itu, maupun dari pihak eksternal dalam rangka mewujudkan pelaksanaan layanan publik yang maksimal dan lebih baik.
“Tentu kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, sehingga layanan publik secara maksimal dapat dilaksanakan,” harapnya.
Perlu diketahui, bahwa latar belakang dan urgensitas Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik adalah dalam percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, guna menumbuhkan daya saing dan pemberdayaan aparatur pemerintahan supaya pelayanan publik lebih berkualitas. Kinerja pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya sangat strategis dalam menilai keberhasilan dalam otonomi daerah. Adanya reformasi birokrasi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Adapun instrumen penilaian kepatuhan layanan yang digunakan tidak jauh dari standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana, dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan moto pelayanan, atribut, dan pelayanan terpadu.(Adv)