KIATNEWS:KENDARI – Kehadiran tambang pasir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi polemik bagi sekelompok orang. Bahkan beberapa diantaranya mendesak Pemerintah Kota Kendari agar menghentikan aktifitas tambang tersebut.
Namun, Tim Terpadu memilih akan mencarikan solusi terbaik sebab jika itu terjadi, maka warga yang telah menggantungkan hidup di sana akan kehilangan pekerjaan.
Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, tambang pasir yang terletak di Kecamatan Nambo, Kota Kendari tersebut beroperasi sejak 10 tahun lalu.
Data yang mereka perolah, sekitar 75 persen warga merasa terbantu dengan tambang tersebut sebab mereka bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk bertahan hidup dari hasil pengelolaan pasir itu.
“Selama ini, masyarakat Nambo hampir 75 persen tergantung dari perputaran perekonomian dari usaha pengolahan pasir tersebut,” ujarnya, Senin 23 Januari 2023.
Selanjutnya, Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan jika aktifitas tambang pasir tersebut dihentikan, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar. Warga akan kehilangan mata pencaharian dan angka pengangguran pasti terjadi di Kota Kendari.
Untuk mengantisipasi itu, Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sedang mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Ini yang sementara kira carikan solusinya,” bebernya.
Tidak hanya itu, Tim Terpadu di bawah komando Kapolresta Kendari ini tengah mengintruksikan pihak perusahaan yang mengelola pasir tersebut, agar menyiapkan dokumen dan izin lengkapnya.
Jika belum ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari maupun instansi terkait, ia menekankan agar pihak perusahaan menghentikan aktifitas hingga ada legalitas sah yang mereka kantongi.
Eka Fathurrahman menyebut, polemik kehadiran tambang pasir di Kecamatan Nambo tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja.
Tetapi, intruksi presiden untuk mendukung investasi demi kemajuan daerah dan peningkatan perekenomian rakyat menjadi salah satu prioritas utama mereka.
Agar tidak ada keresahan warga lain dengan aktifitas tambang itu, Tim Terpadu bakal menerapkan aturan tegas kepada perusahaan yang mengelola tambang pasir tersebut.
Tujuannya, agar mereka bekerja sesuai SOP yang ditentukan, tidak merusak lingkungan, tetap memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan kontribusi untuk Kota Kendari.
“Ini bukan hanya menyangkut masalah hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kita sedang atur itu semua,” pungkasnya.