KIATNEWS : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus suap pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Tidak tanggung-tanggung, dua orang di tetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Maret 2023 lalu, dalam kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Meski terbilang cepat, namun sayangnya kasus yang menjadikan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari berinisial RT dan rekannya SM sebagai tersangka, seolah menunjukan adanya pemberlakuan berbeda oleh Kejati Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana.
Terbukti, pada kasus dugaan korupsi, dalam aktivitas produksi dan penjualan ore nikel di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sejak 21 Februari lalu, pihak Kejati Sultra telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra dan Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada sama sekali penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi kiatnews.co.id membenarkan jika pihak penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Antam tersebut.
“Untuk Jumlahnya belum tahu berapa. Karena ketua penyidiknya sendiri sedang dinas di luar kota,” ujarnya, Senin 20 Maret 2023.
Dody menjelaskan, sedangkan persoalan penetapan tersangka kasus IUP OP PT Antam yang belum juga ada, karena harus membutuhkan pemeriksaan dari stakeholder terkait yang begitu banyak.
“PT Antam kan yang diperiksa bukan hanya berapa orang tetapi ada berapa perusahaan, ada juga pihak dari PT Antam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan, sedangkan dalam kasus suap Alfamidi, pemeriksaan hanya melibatkan beberapa pihak saja, seperti PT Midi Utama Indonesia dan Pemkot Kendari yang sudah jelas melakukan gratifikasi suap.
“Kan jelas siapa yang terima suap, kalau PT Antam kan permasalahan korupsi penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung, yang masuk wilayah IUP OP PT Antam,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak melakukan sensasi maupun pencitraan. Jika penyidikan tersebut mengarah ke bukti-bukti maka akan menetapkan tersangka.
“Dan memang saat ini, sama-sama lagi jalan penyidikan,” tegasnya.