KIATNEWS : KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada baik di tingkat kabupaten dan kota maupun di pemerintahan tingkat provinsi.
Tak terkecuali di Provinsi Sultra, DPMPTSP menjadi bagian dari penggerak dalam mewujudkan visi misi pemerintah provinsi sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.
Dibawah kepemimpinan Parinringi, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara terusan berinovasi ddal bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, diharapkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Demikian pula halnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hadirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi Sultra, Isra Alnur, sesuai penjelasan PP Nomor 6 Tahun 2021, bahwa DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah lainnya.

“Jadi penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota,” kata Isra Nur
Berikut lingkup kerja DPMPTSP :
1. DPMPTSP menjadi penyelenggara perizinan berusaha pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan nonperizinan berusaha.
3. DPMPTSP melakukan pengintegrasian pelayanan satu pintu antara perangkat daerah, instansi vertikal.
4. Pembinaan DPMPTSP dilakukan oleh menteri.
Terkait dengan PP No 6 Tahun 2021 pada pasal 31, Isra Alnur menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai perizinan berusaha dilarang bertentangan :
1. Ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Asas pembentukan perundang-undangan yang baik.
3. Asas materi muatan perundang-undangan
4. Putusan Pengadilan.
Karena itu, dalam penyusunan Perda dan penyusunan Perkada, harus berpedoman dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Lalu dalam penyusunan Perda dan Perkada, harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melibatkan para ahli, instansi vertikal di daerah terkait pembentukan peraturan.
Mengenai kebijakan daerah tentang tata ruang, sebagaimana dikatakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 32, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR), terdiri dari :
1. Perda Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP)
2. Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRW Kab/Kota)
3. Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Adv)