Oknum ASN BPKH di Kota Kendari Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Istimewa

KIATNEWS : KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Saidina Ali (SA) dilaporkan ke Mapolda Sultra.

Oknum ASN tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial MAI (30), atas dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibat dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman halosultra, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

MAI menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantornya, untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.

Selanjutnya, kata MAI, untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen yang diinginkannya, dengan taksiran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 12 miliar.

Alhasil, korban menyetujui semuanya. Sehingga Ia memberikan uang yang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” katanya, Senin 13 November 2023.

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

MAI menyebutkan, alasan dirinya menunda pemberian seluruh uang kepada SA, karena setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA, tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya.

Kesal karena tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *