Oknum Dosen Prof B, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diperiksa Dewan Kode Etik UHO Kendari

Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru. Foto : Munir/kiatnews.co.id

KIATNEWS : KENDARI – Sikapi dugaan pelecehan seksual din lingkup Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dewan Kode Etik UHO memanggil dan memeriksa Oknum Dosen Prof B, Senin 25 Juli 2022.

Tak hanya Prof B, Dewan Kode Etik UHO Kendari juga memanggil dan meminta klarifikasi dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Prof B.

Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru mengatakan, sebelum memeriksa Prof B, pihaknya terlebih dahulu memanggil mahasiswi berinisial R (terduga korban pelecehan seksual oknum dosen Prof B).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, kedua pihak dipanggil secara terpisah. Terhadap terduga pelaku dan korban dicecar pertanyaan terkait kebenaran pelecehan seksual tersebut.

“Jadi kami periksa korban dulu apakah betul dosen ini melakukan pelecehan. Kemudian kami panggil terlapor apakah betul yang diajukan ini pernah dilakukan,” ujar La Iru, saat ditemui di Rektorat UHO Kendari.

Dia menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan tak bermoral itu, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka itu masuk KUHP 294 ayat 2 hukum pidana. Kalau misalnya masuk pelanggaran moral, kita gunakan PP nomor 42/2004,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *