KIATNEWS : KENDARI – AR (28) tak berkutik saat di tangkap tim Resnarkoba Polresta Kendari, lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu.
Kepada aparat kepolisian, AR mengaku nekat megedarkan sabu karena butuh modal untuk menikah.
“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk pernikahannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa 26 Juli 2022.
Ditambahkannya, AR ditangkap di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Rabu 20 Juli 2022.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak mengambil paket sabu. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 20,24 gram,” ujar Hamka, Selasa 26 Juli 2022.
Ditambahkannya, AR mengaku diperintah oleh seorang bandar yang Ia sebut BOS untuk mengambil paket sabu itu, lalu diantarkan ke pembeli yang ada di Puuwatu.
“Menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut BOS yang ditempelkan di sekitar Puuwatu,” tambahnya.
AKP Hamka menjelaskan, bahwa AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AR dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya.