Pemkab Muna Tindak Lanjuti Usulan Pembentukan BUMD, Bahas Regulasi Bersama Kemendagri

KIATNEWS: JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah dan memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui pertemuan Bupati Muna bersama Direktur BUMD, BLUD dan BMD pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Muna untuk memperoleh arahan serta memastikan rencana pembentukan BUMD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Muna dan pihak Kemendagri membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan BUMD, mulai dari tahapan pendirian, aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata kelola perusahaan daerah.

“Pembentukan BUMD dinilai penting sebagai instrumen pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan aset yang dimiliki daerah secara lebih optimal. Keberadaan perusahaan daerah juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dan membuka peluang usaha yang berdampak bagi masyarakat,”Jelas Bupati Muna, Bachrun Labuta, Jumat 25 September 2026.

Pemkab Muna memastikan proses pembentukan BUMD akan dilakukan melalui tahapan yang terukur dengan memperhatikan aspek legalitas, kelayakan usaha, tata kelola, serta kemampuan daerah.

“Hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemkab Muna dalam menyusun langkah-langkah berikutnya menuju pembentukan BUMD Kabupaten Muna,”lanjutnya.

Pemerintah daerah berharap BUMD yang nantinya dibentuk tidak hanya mampu menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *