Komisi II DPR RI Kawal Percepatan PTSL di Sulawesi Tenggara demi Kepastian Hukum Masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional PTSL di Provinsi Sultra/Ist

KIATNEWS : KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmen penuh lembaganya dalam mengawal keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Bahtra saat menghadiri prosesi penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat 25 September 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, serta jajaran perangkat Kelurahan Anawai. Meski berhalangan hadir secara langsung, Bahtra berpartisipasi aktif melalui sambungan konferensi video (Zoom) untuk memberikan arahan dan dukungan moral bagi masyarakat penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bahtra menyoroti urgensi program PTSL sebagai upaya negara dalam memberikan perlindungan aset bagi masyarakat. Baginya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang vital bagi kesejahteraan rakyat.

“Sertifikat tanah ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Kami di Komisi II DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya program ini, baik dari sisi penganggaran maupun regulasi, agar target sertifikasi tanah di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, dapat terealisasi secara maksimal dan tepat sasaran,” ujar Bahtra.

Bahtra juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar mengelola aset tersebut dengan bijak. Ia mendorong warga untuk memanfaatkan sertifikat sebagai modal produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga, bukan sekadar disimpan sebagai dokumen kepemilikan.

Sinergi Legislatif dan Eksekutif Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata akselerasi layanan pertanahan yang dilakukan pihaknya. Ia menegaskan bahwa PTSL adalah langkah sistematis pemerintah dalam meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di masa depan.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki legalitas hukum yang kuat atas tanah yang mereka miliki. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan pengawasan intensif yang diberikan oleh Komisi II DPR RI. Sinergi ini menjadi motivasi bagi kami di BPN untuk terus mengatasi tantangan teknis maupun administrasi di lapangan,” ungkap Fatoni.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga setempat oleh jajaran BPN Kota Kendari. Prosesi ini menjadi penanda semakin tertibnya administrasi pertanahan di Kota Kendari.

Kehadiran program PTSL di Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hak atas tanah, tetapi juga menjadi fondasi bagi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup serta mendorong iklim investasi yang sehat di daerah melalui kepemilikan aset yang sah secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *