P3APPKB Provinsi dan DP3A Muna Gelar Advokasi Penguatan Jejaring Antar Lembaga Dalam Pembentukan Forum PUSPA

Kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Dalam Kegiatan Pembentukan forum PUSPA di Muna/Foto : Imran Taslim

KIATNEWS, MUNA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna menggelar kegiatan Advokasi dan Fasilitasi Pembentukan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten, Kota.

Kegiatan bertakjub penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga kewenangan Provinsi dihadiri oleh beberapa elemen, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, Lembaga Provesi, Dunia Usaha, Insan media pers dan Tokoh Masyarakat disalah satu hotel yang ada di kota Raha, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam sambutannya Kepala Dinas (P3APPKB), Andi Tendri Rawe Silondae mengatakan, kegiatan ini adalah untuk membentuk forum PUSPA. Atas dasar landasan isu Kekerasan Perempuan dan Anak yang  pada tahun 2021 sangat meningkat dan memprihatinkan.

Diketahui angka kekerasan anak di Sultra tahun 2018 sebanyak 147 kasus, tahun 2019, 62 kasus, tahun 2020, 151 kasus, tahun 2021, 179 kasus. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sultra tahun 2021 sebanyak 88 kasus sementara di tahun 2022 kasus kekerasan perempuan dan anak dari bulan Januari sampai September 2022 totalnya 246 kasus, kasus anak 161 kasus dan untuk Perempuan 86 kasus.

“Naik turunnya jumlah kasus bisa jadi karena tidak dilaporkan. Karena bisa jadi dianggap aib dan tabuh. Makanya perlunya dibentuk forum PUSPA agar kasus-kasus yang masih dianggap tabuh sebaiknya dilaporkan agar pelakunya bisa mendapatkan ganjaran dan efek jerah,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Pl. Kepala Dinas DP3A Kab. Muna, Ali Sadikin berharap agar dapat terbentuk forum puspa dengan melibatkan berbagai elemen antar lembaga.

“Tentunya forum PUSPA dapat berdaya dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan bermanfaat bagi masyarakat Muna khususnya,”pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *