KIATNEWS : BAUBAU— Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Baubau akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat korban tengah meliput dugaan pesta minuman keras (miras) di ruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Baubau.
Ketua Umum PC PMII Kota Baubau, Mudasir Ali Mahmud, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi atensi serius bagi jajaran pimpinan Polri, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Menurutnya, penanganan yang transparan dan objektif sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Abidin selaku wakil ketua 2 PC PMII Kota Baubau, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua umum PC PMII Kota Baubau, Mudasir Ali Mahmud dengan tegas akan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak agar dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis ini diusut secara transparan. Kami meminta pimpinan kepolisian tidak mengabaikan persoalan ini dan memastikan adanya pemeriksaan yang objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, demikian sikap yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.
Desakan PC PMII Kota Baubau
Dalam rencana aksi demonstrasi tersebut, PC PMII Kota Baubau menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian serius dan memastikan dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis di lingkungan Polres Kota Baubau diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Mendesak Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat, apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
3. Mendesak Kapolres Kota Baubau memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pesta miras di ruangan Sat Narkoba serta peristiwa yang dialami jurnalis saat melakukan peliputan.
4. Meminta perlindungan terhadap jurnalis yang bersangkutan dari ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan fakta.
5. Mendesak agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin atau kode etik yang berlaku.
6. Meminta evaluasi terhadap pengawasan internal apabila pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengawasan atau pelanggaran prosedur.
Landasan Hukum
Mudasir Ali Mahmud selaku ketua umum PC PMII Kota Baubau menegaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai landasan tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti yang sah demi memastikan keadilan bagi korban dan marwah institusi pers di Indonesia.






