Pengadaan Tanah Pemda di Desa Kolo, Pegawai Dinas PUPR Wakatobi Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab

Ketgam : Surat Keputusan Bersama antara Dinas PUPR dan Pemilik lahan, Lomi/Foto : Ist

KIATNEWS : WAKATOBI – Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi tenggara (Sultra) diduga saling lempar tanggung jawab soal pengadaan tanah Pemerintah daerah (Pemda) untuk rumah khusus di desa Wisata Kolo senilai Rp.514.923.500.

Pengadaan tanah tersebut diperuntukan untuk masyarakat Bajo, seluas 11.317  meter persegi (1 hektar lebih) yang di beli dari Lomi berdasarkan surat Berita Acara Kesepakatan antara dinas PUPR dan pemilik lahan.

Berita acara kesepakatan itu, tentang musyawarah bentuk dan besar biaya pengadaan tanah lokasi rencana permukiman baru masyarakat suku Bajo di desa Wisata Kolo, kecamatan Wangi-wangi Selatan, kabupaten Wakatobi.

Bacaan Lainnya

Adapun berita acara kesepakatan tersebut di tandatangani oleh Kadis PUPR Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin dan Lomi sebagai pemilik tanah pada tanggal 3 april 2023 lalu.

Namun pada surat itu, tidak mencantumkan identitas pemilik tanah (Lomi) dan tidak ada tanda tangan Pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Kadis PUPR Kabupaten Wakatobi Kamaruddin, saat di wawancara mengenai surat kesepakatan dimaksud mengaku tidak tahu menahu, sebab ia hanya bertanda tangan saja.

“Kalau itu tanda tanganku, konsep ini dari tata ruang semua. Ini kecuali tanya sama La Ruslan karena mereka yang ikuti semua, dia itu kepala seksi pertanahan di bagian tata ruang, ” ujar Kamaruddin, sembari membaca Berita Acara Kesepakatan yang di perlihatkan, Senin 2 September 2023.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penataan ruang dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Rizal mengungkapkan, dirinya juga tidak mengetahui pasti identitas pemilik lahan sebab pemberkasan soal itu ada pada kepala seksi Pertanahan PUPR yang pada saat wawancara, bersangkutan tidak ada di kantor.

Ia juga mengatakan nilai pengadaan tanah itu telah di transfer langsung ke rekening Lomi tanpa perantara.

“Baik yang menguasai dan dipercayakan untuk dibayarkan disitu semua, entah nanti dia bagi-bagi dengan siapa-siapa keluarganya itu urusannya karena dikirim ke rekeningnya langsung tanpa melalui perantara, “kata kabid Penataan ruang Rizal.

Sementara itu, Seksi Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Ruslan Ode mengatakan, dirinya tidak terlalu mengetahui proses pengadaan tanah tersebut sebab pada saat itu, dia ditugaskan untuk pengadaan tanah di kota Baubau.

“Kemarin itu karena dia bersamaan dengan pengurusan pengadaan tanah di Baubau untuk asrama mahasiswa itu. Jadi yang di Kolo itu ditangani mi sama pak Didin, ” ungkap Ruslan ode.

Sedangkan Didin, mengaku untuk urusan pengadaan tanah itu Ruslan ode yang mengetahui, sebab dia (Ruslan ode) sebagai kepala seksi Pertanahan di Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi.

“Kalau pengadaan tanah itu di Pak Ruslan, dia kepala seksi nya, kalau mau konfirmasi di Kabid ku saja, ” kata Didin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *