Polemik Perbup Pilkades, Ini Penjelasan Kadis DPMD

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Konawe Keny Yuga Permana/Foto : Ilfa/KitaNews.co.id

KIATNEWS, KONAWE – Peraturan bupati (Perbup) nomor 43 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai perdebatan di kalangan panitia pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Konawe Keny Yuga Permana menjelaskan, dengan polemik pasal 30 huruf a pelaksanaan kepala desa, wajib pilih itu berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan, sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan (Suket) kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

“Ini adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Karena masyarakat tersebut yang melaksanakan Pilkades atau pemilih adalah penduduk desa yang mana penduduk desanya adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah itu,” ujarnya Kadis DPMD usai gelar apel Pilkades serentak di halaman Polres Konawe, Rabu 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Ia katakan, dua syarat tersebut harus memilih KTP dan berdomisili, kemudian jika salah satunya itu tidak dipenuhi maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih.

“Karena yang pertama pertimbangannya bahwa dikabupaten Konawe itu ada 291 desa dan yang melaksanakan ini adalah 168 desa dan ada 123 desa yang tidak melaksanakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kata Keny pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal 33 huruf g bahwa calon kepala desa bisa berasal dari luar desa . Kemudian, dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan salah satunya adalah KTP.

“Yang mana perpindahan KTP ini biar yang bersangkutan tidak melaporkan kepada pemerintah desa atau RT, kemudian dia bisa memindahkan adminstrasi kependudukannya walaupun tidak berdomisili di daerah yang dia tuju,”ujarnya.

“Nah, ini yang kita khawatirkan nanti terjadinya mobilisasi kalau hanya berdasarkan KTP kalau kemudian salah satu syarat KTP dengan domisili yang di persyaratkan itu, kalau kemudian rumahnya di desa A KTPnya di desa b . Berarti dia bisa menyalurkan dua hak pilih satu karena alasan KTP dan satu alasan domisili,”tambahnya.

Sehingga, Lanjut Keny pelaksanaan Perbup itu memang benar-benar kita pertegas agar melahirkan pemimpin yang secara adil dalam pelaksanaan kepala desa.

“Saya himbau kepada penyelenggara kerja secara profesional menjunjung tinggi netralitas dan independensi dalam pelaksanaan,” terangnya.

Ia menegaskan, agar  panitia tidak menjadi tim sukses didalam pelaksanaan tugas karena ketika panitia tidak netral yang dikahwatirkan akan menjadi konflik horisontal antara pendukung maupun antar para calon.

“Saya harap kepada panitia persiapan mulai dari pencetakan surat suara kemudian pembuatan bilik suara itu sudah beres semua dan kami akan melakukan pemantauan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *