KIATNEWS : KONAWE – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Konawe ditangkap aparat kepolisian, Selasa 17 September 2022.
Dari tiga pelaku, satu diantarnya merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menyebutkan, tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian motor dibeberapa tempat.
“Ketiga pelaku tersebut yakni Rama Rian Ramadhan (23) berperan sebagai pelaku pencurian, A (16) turut serta dalam pencurian, dan Rafael Satya Erlangga(18) sebagai penjual barang hasil pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, melalui siaran pers yang diterima kiatnews.co.id, Kamis 29 September 2022.
Lebih lanjut, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit motor Yamaha Mio M3.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolres Konawe dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.